RUU omnibus law kesehatan bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah dan meningkatkan sistem kesehatan di negara ini. Menurut Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislatif DPR RI, tujuan utama RUU ini adalah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi semua individu. Fadel Muhammad juga menyebutkan bahwa RUU tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengontrol dan mengatur aspek kesehatan negara. RUU tersebut saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah. Rancangan undang-undang mengusulkan beberapa ketentuan utama yang akan berdampak signifikan pada sistem perawatan kesehatan dan hak-hak petugas kesehatan.
Salah satu ketentuan utama RUU omnibus law kesehatan adalah pembentukan kerangka peraturan baru untuk sektor kesehatan. Ini termasuk pembentukan lembaga asuransi kesehatan untuk meningkatkan manajemen dan cakupan asuransi kesehatan. RUU ini juga bertujuan untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan di daerah, memberikan pelayanan primer dan rujukan kepada semua individu secara merata. Selain itu, RUU tersebut memberikan perlindungan hukum ekstra bagi pekerja kesehatan, menangani hak-hak mereka dan memastikan keselamatan mereka di tempat kerja. Namun, ada kekhawatiran yang diajukan oleh beberapa orang mengenai potensi dampak RUU tersebut terhadap kepentingan nasional dan meningkatnya peluang yang dapat diberikannya bagi investor asing.
RUU omnibus law kesehatan telah menjadi topik perdebatan dan diskusi di antara berbagai pemangku kepentingan. Ada yang berpendapat bahwa penggunaan pendekatan omnibus law dalam penyusunan RUU dapat melanggengkan praktik pembentukan undang-undang yang buruk. Namun, para pendukung RUU tersebut percaya bahwa hal itu akan memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Dokter dan petugas kesehatan juga telah menyampaikan keprihatinan dan menyoroti masalah RUU tersebut, menekankan perlunya pertimbangan dan revisi lebih lanjut. Secara keseluruhan, RUU omnibus law kesehatan berpotensi berdampak signifikan terhadap sistem layanan kesehatan, dan implementasi serta dampaknya akan dipantau secara ketat.